Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Sebut Wakapolri Bodoh

Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Sebut Wakapolri Bodoh
Muhamad Hidayat S (baju putih), pelapor Kaesang ke polisi. (VIVA.co.id / Dani (Bekasi))

Riauaktual.com - Muhammad Hidayat S, pelapor video 'ndeso' Kaesang dengan tuduhan menodai agama dan menyebar ujaran kebencian berbau SARA, mengaku kesal atas pernyataan Wakil Kapolri, Komjen Pol Syafruddin, yang menyebut pengaduannya ke polisi hanya kasus yang mengada-ngada.

Menurut Hidayat, apa yang dikatakan Komjen Syafruddin telah menyakiti hatinya dan bisa mempermalukan wajah kepolisian sendiri. Bahkan, Hidayat menyebut Komjen Syafruddin sebagai orang yang tak pintar dengan perkataan kotor.

"Dikatakan laporan saya mengada-ada. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas, kalau bapak Wakapolri jenderal tiga itu bodoh. Bodoh dan mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia. Memperlihatkan betapa buruk kinerja Polri saat ini dengan statement itu," kata Hidayat di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 7 Juli 2017.

Selain itu, Hidayat merasa kecewa atas pernyataan Syafruddin yang menyatakan kepolisian tidak bisa melanjutkan proses hukum terhadap laporannya, dengan alasan tak ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam rekaman video berjudul #papamintaproyek yang diunggah Kaesang di kanal pribadinya di situs YouTube.

Hidayat menuturkan, atas keputusan kepolisian itu, dia sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Syafruddin ke Dewan Kehormatan Perwira atau Komisi Kepolisian Nasional.

"Kami sedang mengkaji, mempertimbangkan apa yang disampaikan dalam statement Wakapolri belum lama ini, yang menyatakan bahwa kasus Kaesang ditutup karena tidak penuhi unsur pidana," kata Hidayat di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat 7 Juli 2017.

Sebelumnya, Komjen Pol Syafruddin pada Kamis 6 Juli 2017, mengatakan, pengaduan kasus dugaan penodaan agama oleh putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep adalah mengada-ngada.

Dia menuturkan pihaknya tak akan menindaklanjuti pengaduan kasus tersebut.

"Tidak ada, itu mengada-ngada. Saya tegaskan itu mengada-ngada laporannya. Kita tidak akan tindaklanjuti," kata Safruddin, sebagaimana dikutip dari viva.co.id.

Hidayat melaporkan Kaesang pada 2 Juli 2017, dengan tuduhan menoda agama terkait kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video berjudul #papamintaproyek yang diunggah di kanal YouTube pribadi Kaesang.

Laporan ini bukan yang pertama, karena berdasarkan catatan kepolisian, Hidayat sudah 60 kali melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu ke polisi, dengan berbagai tuduhan.

Tapi, semua laporan itu tak bisa diproses, masalahnya kepolisian tak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam semua laporan yang diadukan Hidayat.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index